Makalah: Aliran Khawarij


BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Seiring dengan berjalannya waktu, muncullah beberapa aliran-aliran yang meruapakan akibat dari perpecahan ajaran-ajaran serta pemikiran/pedapapat tentang agama islam.
Dalam sejarah agama Islam telah tercatat adanya firqah-firqah (golongan) di lingkungan umat Islam, yang antara satu sama lain bertentangan pahamnya secara tajam yang sulit untuk diperdamaikan, apalagi untuk dipersatukan.
Hal ini sudah menjadi fakta dalam sejarah yang tidak bisa dirubah lagi, dan sudah menjadi ilmu pengetahuan yang termaktub dalam kitab-kitab agama, terutama dalam kitab-kitab ushuluddin.
Kali ini, kami hanya akan membahas salah satunya yaitu aliran Khawarij yang merupakan aliran ilmu kalam pertama.


B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari Khawarij?
2.      Apa saja dasar ajaran dari Khawarij?
3.      Bagaimana sejarah perkembangannya?
4.      Apa saja pemikiran - pemikiran Khawarij beserta tokoh - tokohnya?

C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian Khawarij.
2.      Untuk mengetahui dasar ajaran Khawarij.
3.      Untuk mengetahui dan mememahami sejarah perkembangan Khawarij.
4.      Untuk mengetahui pemikiran Khawarij beserta tokohnya.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN
Khawārij (Arab: خوارج baca Khowaarij, secara harfiah berarti "Mereka yang Keluar") ialah istilah umum yang mencakup sejumlah aliran dalam Islamyang awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya. Disebut Khowarij disebabkan karena keluarnya mereka dari dinul Islam dan pemimpin kaum muslimin.[1]
Awal keluarnya mereka dari pemimpin kaum muslimin yaitu pada zaman khalifah Ali bin Abi Thalib ketika terjadi (musyawarah) dua utusan. Mereka berkumpul disuatu tempat yang disebut Khouro (satu tempat di daerah Kufah). Oleh sebab itulah mereka juga disebut Al Khoruriyyah.[2] Dalam mengajak umat mengikuti garis pemikiran mereka, kaum Khawarij sering menggunakan kekerasan dan pertumpahan darah. Rasulullah MuhammadShallallahu 'alaihi Wa Sallam menjuluki kaum ini dengan julukan "anjing neraka".
Kata Khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang kemudian keluar dan meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dalam perang Shiffin pada tahun 37/648 Masehi dengan kelompok Muawiyah bin Abu Sufyan perihal persengketaan khalifah.

B.     DASAR AJARAN
Aliran khawarij memiliki beberapa sekte, dan setiap sekte memiliki dasar atau pokok ajaran yang berbeda-beda yaitu :
1.      al-Muhakkimah di pandang sebagai golongan Khawarij asli karena terdiri dari  pengikut-pengikut yang kemudian membangkang. Nama tersebut berasal dari semboyan mereka yang terkenal “la hukma illa li Allah” (tiada hukum kecuali hukum Allah) yang merujuk kepada al-Quran, al-Quran, 6:57 :
Mereka menolak arbitrasi karena dianggap bertentangan dengan perintah Allah swt. dalam al-Quran, 49:9 :
yang menyuruh memerangi kelompok pembangkang sampai mereka kembali ke jalan Allah swt. Selanjutnya, dalam paham sekte ini Ali, Muawiyah dan semua orang yang menyetujui arbitrasi dituduh telah kafir mereka telah menyimpang dari ajaran Islam, seperti tercantum dalam al-Quran, 5:44
Kemudian mereka juga menganggap kafir orang-orang yang berbuat dosa besar, seperti membunuh tanpa alasan yang sah dan berzina.
1.      al-Azariqah. Sekte ini lahir sekitar tahun 60 H (akhir abad ke 7 M) di daerah perbatasan Irak dan Iran. Nama al-Azariqah dinisbatkan kepada pemimpin sekte ini, Nafi’ ibn Azrak al-Hanafi al-Hanzali. Sebagai khalifah, Nafi’ digelari Amir al-Mukminin. Menurut al-Baghdadi, pendukungnya berjumlah lebih dari 20 ribu orang. Berbeda dengan al-Muhakkimah, al-Azariqah membawa paham yang lebih ekstrim. Paham mereka antara lain ialah bahwa setiap orang Islam yang menolak ajaran al-Azariqah dianggap musyrik. Pengikut al-Azariqah, yang tidak sudi berhijrah ke dalam wilayah mereka, juga dianggap musyrik. Menurut mereka, semua orang yang musyrik boleh ditawan atau dibunuh, termasuk anak dan istri mereka. Berdasarkan prinsip ini, pengikut al-Azariqah banyak melakukan pembunuhan terhadap sesama umat Islam yang berada di luar daerah mereka. Mereka memandang daerah mereka sebagai wilayah Islam (dar al-Islam), di luar daerah itu dinilai sebagai kawasan kafir (dar al-kufr).
2.      al-Najdat. Sekte ini adalah kelompok yang dipimpin oleh Najdah ibn Amir al-Hanafi, penguasa daerah Yamamah dan Bahrein. Lahirnya kelompok ini sebagai reaksi terhadap pendapat Nafi’, pemimpin al-Azariqah, yang mereka pandang terlalu ekstrim. Pendapat itu ialah tentang pemusyrikan terhadap pengikut al-Azariqah yang tidak hijrah ke wilayah kelompok itu dan tentang kewenangan membunuh anak-istri yang musyrik. Pengikut al-Najdat memandang Nafi’ dan pengikutnya telah kafir.
Paham al-Najdat yang terpenting adalah bahwa orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka dianggap kafir, dan kekal dalam neraka. Sementara pengikut al-Najdat tidak akan kekal dalam neraka walaupun melakukan dosa besar. Selanjutnya, menurut mereka, dosa kecil jika dilakukan secara kontinyu akan meningkat menjadi dosa besar. Paham lain yang di bawa adalah menyembunyikan identitas keimanan demi keselamatan (taqiyah); dalam hal ini seseorang diperbolehkan mengucapkan kata-kata atau tindakan yang bertentangan dengan keyakinan. Dalam perkembangannya, sekte ini mengalami perpecahan. Beberapa tokoh penting dari sekte ini, seperti Abu Fudaik dan Rasyid al-Tawil, membentuk kelompok oposisi terhadap al-Najdat yang berakhir dengan terbunuhnya Najdat pada tahun 69 H/688 M.
1.      Al-Ajaridah. Pemimpin sekte ini adalah Abdul Karim ibn Ajarrad. Dibandingkan dengan al-Azariqah, pandangan-pandangan kaum al-Ajaridah jauh lebih moderet. Mereka berpendapat bahwa tidak wajib berhijrah ke wilayah mereka seperti yang diajarkan Nafi’, tidak boleh merampas harta dalam peperangan kecuali harta orang yang mati terbuuh dan tidak dianggap musyrik anak-anak yang masih kecil. Bagi mereka, al-Quran sebagai kitab suci tidak layak memuat cerita-cerita percintaan, seperti yang terkandung dalam surah Yusuf. Oleh karena itu, surah Yusuf dipandang bukan bagian dari al-Quran.
2.      Al-Sufriyah. Sekte ini membawa paham yang mirip dengan paham al-Azariqah,  hanya lebih lunak. Nama al—Sufriyah baerasal dari nama pemimpin mereka, Ziad ibn Asfar. Pendapatnya yang penting adalah istilah kufr atau kafir (mengandung dua arti, yaitu kufr al-ni’mah‘mengingkari nikmat Tuhan’ dan kufr bi Allah ‘mengingkari Tuhan’). Untuk arti petama, kafir tidak berarti keluar dari Islam. Tentang taqiyah, mereka hanya membolehkan dalam bentuk perkataan, tidak boleh berupa tindakan, kecuali bagi wanita Islam yang diperbolehkan menikah dengan lelaki kafir bila terancam keamanan dirinya.
Al-Ibadiyah. Sekte ini dimunculkan oleh Abdullah ibn Ibad al-Murri al-Tamimi pada tahun 686. Doktrin mereka yang terpenting antara lain bahwa orang Islam yang berdosa besar tidak dapat dikatakan mukmin, melainkan muwahid (orang yang dimaksud adalah kafir nikmat, yaitu tidak membuat pelakunya keluar dari agama Islam). Selanjutnya, yang dipandang sebagai daerah dar al-kufr hanyalah markas pemerintahan dan itulah yang harus diperangi. Selain daerah itu, disebut dar al-tauhid (wilayah orang-orang Islam), tidak bolah diperangi. Tentang harta yang boleh dirampas dalam perang, mereka hanya menetapkan kuda dan alat perang. Kelompok ini dianggap sebagai golongan yang paling moderat dalam Khawarij.


C.    SEJARAH PERKEMBANGAN
Khawarij pertama kali muncul pada pertengahan abad ke-7, terpusat di daerah yang kini ada di Irak selatan, dan merupakan bentuk yang berbeda dari Sunni dan Syi’ah. Gerakan Khawarij berakar sejak Khalifah Utsman bin Affan dibunuh, dan kaum Muslimin kemudian mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. Ketika itu, kaum Muslimin mengalami kekosongan kepemimpinan selama beberapa hari.
Kabar kematian ‘Ustman kemudian terdengar oleh Mu’awiyyah bin Abu Sufyan. Mu’awiyyah yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan ‘Ustman bin Affan, merasa berhak menuntut balas atas kematian ‘Ustman. Mendengar berita ini, orang-orang Khawarij pun ketakutan, kemudian menyusup ke pasukan Ali bin Abi Thalib. Mu’awiyyah berpendapat bahwa semua orang yang terlibat dalam pembunuhan ‘Ustman harus dibunuh, sedangkan Ali berpendapat yang dibunuh hanya yang membunuh ‘Ustman saja, karena tidak semua yang terlibat pembunuhan diketahui identitasnya.
Akhirnya meletuslah Perang Siffin karena perbedaan dua pendapat tadi. Kemudian masing-masing pihak mengirim utusan untuk berunding, dan terjadilah perdamaian antara kedua belah pihak. Melihat hal ini, orang-orang Khawarij pun menunjukkan jati dirinya dengan keluar dari pasukan Ali bin abi Thalib. Mereka (Khawarij) merencanakan untuk membunuh Mu’awiyyah bin Abi Sufyan dan Ali bin Abi Thalib, tapi yang berhasil mereka bunuh hanya Ali bin Abi Thalib saja. Orang-orang Khawarij ini keluar dari kepimpinan Ali bin Abi Thalib dengan dalih salah satunya bahwa Ali tidak tegas.
Orang Khawarij ketika itu sering berkumpul di suatu tempat yang disebut Khouro (di daerah Kufah). Oleh sebab itulah mereka juga disebut Al Khoruriyyah. Dalam mengajak umat mengikuti garis pemikiran mereka, kaum Khawarij sering menggunakan kekerasan dan pertumpahan darah.
Khawarij terbagi menjadi delapan besar firqah, dan dari delapan firqah besar tersebut masih terbagi lagi dalam firqah-firqah kecil yang jumlahnya sangat banyak. Pepercahan inilah yang membuat Khawarij menjadi lemah dan mudah sekali dipatahkan dalam berbagai pertempuran menghadapi kekuatan militer Bani Umayyah. Khawarij menganggap perlu pembentukan Republik Demokrasi Arab, mereka menganggap pemerintahan Bani Umayyah sama seperti pemerintahan kaum Aristokrat Barat.
Sekalipun Khawarij telah beberapa kali memerangi Ali dan melepaskan diri dari kelompok Ali, dari mulut mereka masih terdengar kata-kata haq. Iman Al Mushannif misalnya, pada akhir hayatnya mengatakan,”Janganlah kalian memerangi Khawarij sesudah aku mati. Tidaklah sama orang yang mencari kebenaran kemudian dia salah, dengan mencari kebathilan lalu ia dapatkan. Amirul mukminin mengatakan, bahwa Khawarij lebih mulia daripada Bani Umayyah dalam tujuannya, karena Bani Umayyah telah merampas khalifah tanpa hak, kemudian mereka menjadikannya hak warisan. Hal ini merupakan prinsip yang bertentangan dengan Islam secara nash dan jiwanya. Adapun Khawarij adalah sekelompok manusia yang membela kebenaran aqidah agama, mengimaninya dengan sungguh-sungguh, sekalipun salah dalam menempuh jalan yang dirintisnya”.
Khalifah yang adil Umar bin Abdul Azis, menguatkan pendapat khalifah keempat yakni Ali, dalam menilai Khawarij dan berbaik sangka kepada mereka, “Aku telah memahami bahwa kalian tidak menyimpang dari jalan hanya untuk keduniaan, namun yang kalian cari adalah kebahagian di akhirat, hanya saja kalian menempuh jalan yang salah”. Sebetulnya, yang merusak citra Khawarij adalah sikap mereka yang begitu mudah menumpahkan darah, terlebih lagi darah umat Islam yang menentang atau berbeda dengan pemikiran mereka. Dalam pandangan mereka darah orang Islam yang menyalahi pemikiran mereka lebih murah dibanding darah non-Muslim.

D.    TOKOH-TOKOH
Berdasarkan sejarah, tokoh-tokoh dalam aliran khawarij adalah :
·        Urwah bin Hudair.
·        Mustarid bin Sa'ad.
·        Hausarah al-Asadi.
·        Quraib bin Maruah.
·        Nafi' bin al-Azraq.
·        'Abdullah bin Basyir


E.     PEMIKIRAN ALIRAN KHAWARIJ
Secara umum, hasil pemikiran Khawarij adalah sebagai berikut :
1.      Persoalan Khalifah
a)     Kelompok khawarij mengakui khalifah-khalifah Abu Bakar, Umar dan separo zaman dari khalifah Ustman bin Affan . Pengangkaatan ketiga khlalifah tersebut sah sebab telah dilaksanakan dengan Syura yaitu musyawarah ahlul halli wal aqdi. Akan tetapi diakhir masa kekhakifahan Usman bin Affan tidak diakui oleh mereka, karena khalifah telah melakukan penyelewengan dalam menetapkan pejabat-pejabat negara.
b)     Khalifah Ali bin Abi Thalib, awalnya pengangkatan sebagai khalifah diakui oleh kelompok khawarij, namun kemudian khalifah melakukan dosa besar dengan menerima tahkim, maka mereka pun tidak mengakui Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah dan menghukumnya kafir.
c)     Khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat.
d)     Khalifah tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi Khalifah apabila suda memenuhi syarat-syarat.
e)     Khalifah di pilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at islam, dan di jatuhi hukuman bunuh bila zhalim.

2.      Persoalan Fatwa Kafir
a)     Orang Islam yang melakukan Dosa besar adalah kafir,karena itu halal darahnya, halal hartanya, halal anak istrinya dan kampung halamnya adalah Darul Harb.
b)     Orang-orang yang terlibat dalam perang jamal (perang antara Aisyah, Talhah, dan zubair, dengan Ali bin abi tahAlib) dan para pelaku tahkim termasuk yang menerima dan mambenarkannya di hukum kafir.

3.      Persoalan Iman dan Ibadah
Kaum khawarij berpendapat bahwa yang dikatan “iman itu bukanlah pengakuan dalam hati dan ucapan dengan lisan saja, tetapi amal ibadat menjadi rukun iman pula” Barang siapa yang tidak mengerjakan sembahyang, puasa, zakat dan lain-lain, maka orang tersebut telah menjadi kafir.

4.      Persoalan Dosa
Bagi kaum khawarij semua dosa adalah besar, jadi mereka tidak mengenal perbedaan antara dosa besar dan dosa kecil. “sekalian pendurhakaan pada Tuhan (dosa) besar”.


BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
1. Kelompok khawarij lahir dari kekisruhan politik yang terjadi  setelah mangkatnya khalifah Usman bin Affan, yaitu terjadi perselisihan antara Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah  pada perang siffin
2. Berdirinya kelompok khawarij bukan hanya berdampak pada perbedaan politik, akan tetapi juga berkembang pada permasalahan teologis yang memiliki perbedaan yang tidak mungkin untuk disatukan.
3. Pemikiran-pemikiran kelompok khawarij merupakan doktrin-dokrin yang bersifat ekstrim yang berkaitan dengan persoalan-persoalan seperti tentang khalifah, fatwa kafir, dosa serta iman dan ibadah
4. Tokoh-tokohnya antara lain ;
·        Urwah bin Hudair.
·        Mustarid bin Sa'ad.
·        Hausarah al-Asadi.
·        Quraib bin Maruah.
·        Nafi' bin al-Azraq.
·        'Abdullah bin Basyir

5. pemikiran aliran Khawarij terbagi menjadi persoalan khalifah, persoalan fatwa kafir, persoalan iman dan ibadah, persoalan doa.

      










DAFTAR PUSTAKA

https://madarikyahya.wordpress.com/2009/07/03/sejarah-dan-pokok-ajaran-khawarij

Comments

Popular Posts