Makalah: Aliran Khawarij
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Seiring dengan berjalannya waktu, muncullah beberapa
aliran-aliran yang meruapakan akibat dari perpecahan ajaran-ajaran serta
pemikiran/pedapapat tentang agama islam.
Dalam sejarah agama Islam telah tercatat adanya
firqah-firqah (golongan) di lingkungan umat Islam, yang antara satu sama lain
bertentangan pahamnya secara tajam yang sulit untuk diperdamaikan, apalagi
untuk dipersatukan.
Hal ini sudah menjadi fakta dalam
sejarah yang tidak bisa dirubah lagi, dan sudah menjadi ilmu pengetahuan yang
termaktub dalam kitab-kitab agama, terutama dalam kitab-kitab ushuluddin.
Kali ini, kami hanya akan membahas salah satunya yaitu
aliran Khawarij yang merupakan aliran ilmu kalam pertama.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dari Khawarij?
2. Apa saja dasar ajaran dari Khawarij?
3. Bagaimana sejarah perkembangannya?
4. Apa saja pemikiran - pemikiran
Khawarij beserta tokoh - tokohnya?
C.
TUJUAN
1. Untuk mengetahui pengertian
Khawarij.
2. Untuk mengetahui dasar ajaran
Khawarij.
3. Untuk mengetahui dan mememahami
sejarah perkembangan Khawarij.
4. Untuk mengetahui pemikiran Khawarij
beserta tokohnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
Khawārij (Arab: خوارج baca Khowaarij, secara harfiah berarti
"Mereka yang Keluar") ialah istilah umum yang mencakup sejumlah
aliran dalam Islamyang awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya. Disebut Khowarij disebabkan
karena keluarnya mereka dari dinul Islam dan pemimpin kaum muslimin.[1]
Awal keluarnya mereka dari pemimpin
kaum muslimin yaitu pada zaman khalifah Ali bin Abi Thalib ketika terjadi
(musyawarah) dua utusan. Mereka berkumpul disuatu tempat yang disebut Khouro (satu tempat di daerah Kufah). Oleh
sebab itulah mereka juga disebut Al Khoruriyyah.[2] Dalam mengajak umat mengikuti garis pemikiran mereka,
kaum Khawarij sering menggunakan kekerasan dan pertumpahan darah.
Rasulullah MuhammadShallallahu 'alaihi Wa Sallam menjuluki kaum ini dengan
julukan "anjing neraka".
Kata Khawarij dalam
terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi
Thalib yang kemudian keluar dan meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan
terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dalam perang Shiffin pada tahun
37/648 Masehi dengan kelompok Muawiyah
bin Abu Sufyan perihal persengketaan khalifah.
B. DASAR AJARAN
Aliran khawarij memiliki beberapa
sekte, dan setiap sekte memiliki dasar atau pokok ajaran yang berbeda-beda
yaitu :
1.
al-Muhakkimah
di pandang sebagai golongan Khawarij asli karena terdiri dari
pengikut-pengikut yang kemudian membangkang. Nama tersebut berasal dari
semboyan mereka yang terkenal “la hukma illa li Allah” (tiada hukum
kecuali hukum Allah) yang merujuk kepada al-Quran, al-Quran, 6:57 :
Mereka menolak arbitrasi karena dianggap bertentangan dengan
perintah Allah swt. dalam al-Quran, 49:9 :
yang menyuruh memerangi kelompok pembangkang sampai mereka
kembali ke jalan Allah swt. Selanjutnya, dalam paham sekte ini Ali, Muawiyah
dan semua orang yang menyetujui arbitrasi dituduh telah kafir mereka telah
menyimpang dari ajaran Islam, seperti tercantum dalam al-Quran, 5:44
Kemudian mereka juga menganggap kafir orang-orang yang
berbuat dosa besar, seperti membunuh tanpa alasan yang sah dan berzina.
1.
al-Azariqah.
Sekte ini lahir sekitar tahun 60 H (akhir abad ke 7 M) di daerah perbatasan
Irak dan Iran. Nama al-Azariqah dinisbatkan kepada pemimpin sekte ini, Nafi’
ibn Azrak al-Hanafi al-Hanzali. Sebagai khalifah, Nafi’ digelari Amir
al-Mukminin. Menurut al-Baghdadi, pendukungnya berjumlah lebih dari 20 ribu
orang. Berbeda dengan al-Muhakkimah, al-Azariqah membawa paham yang lebih
ekstrim. Paham mereka antara lain ialah bahwa setiap orang Islam yang menolak
ajaran al-Azariqah dianggap musyrik. Pengikut al-Azariqah, yang tidak sudi
berhijrah ke dalam wilayah mereka, juga dianggap musyrik. Menurut mereka, semua
orang yang musyrik boleh ditawan atau dibunuh, termasuk anak dan istri mereka.
Berdasarkan prinsip ini, pengikut al-Azariqah banyak melakukan pembunuhan
terhadap sesama umat Islam yang berada di luar daerah mereka. Mereka memandang
daerah mereka sebagai wilayah Islam (dar al-Islam), di luar daerah itu
dinilai sebagai kawasan kafir (dar al-kufr).
2.
al-Najdat.
Sekte ini adalah kelompok yang dipimpin oleh Najdah ibn Amir al-Hanafi,
penguasa daerah Yamamah dan Bahrein. Lahirnya kelompok ini sebagai reaksi
terhadap pendapat Nafi’, pemimpin al-Azariqah, yang mereka pandang terlalu
ekstrim. Pendapat itu ialah tentang pemusyrikan terhadap pengikut al-Azariqah
yang tidak hijrah ke wilayah kelompok itu dan tentang kewenangan membunuh
anak-istri yang musyrik. Pengikut al-Najdat memandang Nafi’ dan pengikutnya telah
kafir.
Paham al-Najdat yang terpenting adalah bahwa orang Islam
yang tidak sepaham dengan mereka dianggap kafir, dan kekal dalam neraka.
Sementara pengikut al-Najdat tidak akan kekal dalam neraka walaupun melakukan
dosa besar. Selanjutnya, menurut mereka, dosa kecil jika dilakukan secara
kontinyu akan meningkat menjadi dosa besar. Paham lain yang di bawa adalah
menyembunyikan identitas keimanan demi keselamatan (taqiyah); dalam hal
ini seseorang diperbolehkan mengucapkan kata-kata atau tindakan yang bertentangan
dengan keyakinan. Dalam perkembangannya, sekte ini mengalami perpecahan.
Beberapa tokoh penting dari sekte ini, seperti Abu Fudaik dan Rasyid al-Tawil,
membentuk kelompok oposisi terhadap al-Najdat yang berakhir dengan terbunuhnya
Najdat pada tahun 69 H/688 M.
1.
Al-Ajaridah.
Pemimpin sekte ini adalah Abdul Karim ibn Ajarrad. Dibandingkan dengan
al-Azariqah, pandangan-pandangan kaum al-Ajaridah jauh lebih moderet. Mereka
berpendapat bahwa tidak wajib berhijrah ke wilayah mereka seperti yang
diajarkan Nafi’, tidak boleh merampas harta dalam peperangan kecuali harta
orang yang mati terbuuh dan tidak dianggap musyrik anak-anak yang masih kecil.
Bagi mereka, al-Quran sebagai kitab suci tidak layak memuat cerita-cerita
percintaan, seperti yang terkandung dalam surah Yusuf. Oleh karena itu, surah
Yusuf dipandang bukan bagian dari al-Quran.
2.
Al-Sufriyah.
Sekte ini membawa paham yang mirip dengan paham al-Azariqah, hanya lebih
lunak. Nama al—Sufriyah baerasal dari nama pemimpin mereka, Ziad ibn Asfar.
Pendapatnya yang penting adalah istilah kufr atau kafir
(mengandung dua arti, yaitu kufr al-ni’mah‘mengingkari nikmat
Tuhan’ dan kufr bi Allah ‘mengingkari Tuhan’). Untuk arti
petama, kafir tidak berarti keluar dari Islam. Tentang taqiyah,
mereka hanya membolehkan dalam bentuk perkataan, tidak boleh berupa tindakan,
kecuali bagi wanita Islam yang diperbolehkan menikah dengan lelaki kafir bila
terancam keamanan dirinya.
Al-Ibadiyah. Sekte ini dimunculkan oleh Abdullah ibn Ibad
al-Murri al-Tamimi pada tahun 686. Doktrin mereka yang terpenting antara lain
bahwa orang Islam yang berdosa besar tidak dapat dikatakan mukmin, melainkan
muwahid (orang yang dimaksud adalah kafir nikmat, yaitu tidak membuat pelakunya
keluar dari agama Islam). Selanjutnya, yang dipandang sebagai daerah dar
al-kufr hanyalah markas pemerintahan dan itulah yang harus diperangi. Selain
daerah itu, disebut dar al-tauhid (wilayah orang-orang Islam), tidak bolah
diperangi. Tentang harta yang boleh dirampas dalam perang, mereka hanya
menetapkan kuda dan alat perang. Kelompok ini dianggap sebagai golongan yang
paling moderat dalam Khawarij.
C.
SEJARAH
PERKEMBANGAN
Khawarij
pertama kali muncul pada pertengahan abad ke-7, terpusat di daerah yang kini
ada di Irak selatan, dan merupakan bentuk yang berbeda dari Sunni dan Syi’ah.
Gerakan Khawarij berakar sejak Khalifah Utsman bin Affan dibunuh, dan kaum
Muslimin kemudian mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. Ketika itu,
kaum Muslimin mengalami kekosongan kepemimpinan selama beberapa hari.
Kabar
kematian ‘Ustman kemudian terdengar oleh Mu’awiyyah bin Abu Sufyan. Mu’awiyyah
yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan ‘Ustman bin Affan, merasa
berhak menuntut balas atas kematian ‘Ustman. Mendengar berita ini, orang-orang
Khawarij pun ketakutan, kemudian menyusup ke pasukan Ali bin Abi Thalib.
Mu’awiyyah berpendapat bahwa semua orang yang terlibat dalam pembunuhan ‘Ustman
harus dibunuh, sedangkan Ali berpendapat yang dibunuh hanya yang membunuh
‘Ustman saja, karena tidak semua yang terlibat pembunuhan diketahui
identitasnya.
Akhirnya
meletuslah Perang Siffin karena perbedaan dua pendapat tadi. Kemudian
masing-masing pihak mengirim utusan untuk berunding, dan terjadilah perdamaian
antara kedua belah pihak. Melihat hal ini, orang-orang Khawarij pun menunjukkan
jati dirinya dengan keluar dari pasukan Ali bin abi Thalib. Mereka (Khawarij)
merencanakan untuk membunuh Mu’awiyyah bin Abi Sufyan dan Ali bin Abi Thalib,
tapi yang berhasil mereka bunuh hanya Ali bin Abi Thalib saja. Orang-orang
Khawarij ini keluar dari kepimpinan Ali bin Abi Thalib dengan dalih salah
satunya bahwa Ali tidak tegas.
Orang
Khawarij ketika itu sering berkumpul di suatu tempat yang disebut Khouro (di
daerah Kufah). Oleh sebab itulah mereka juga disebut Al Khoruriyyah. Dalam
mengajak umat mengikuti garis pemikiran mereka, kaum Khawarij sering
menggunakan kekerasan dan pertumpahan darah.
Khawarij terbagi menjadi delapan besar firqah, dan dari
delapan firqah besar tersebut masih terbagi lagi dalam firqah-firqah kecil yang
jumlahnya sangat banyak. Pepercahan inilah yang membuat Khawarij menjadi lemah
dan mudah sekali dipatahkan dalam berbagai pertempuran menghadapi kekuatan
militer Bani Umayyah. Khawarij menganggap perlu pembentukan Republik Demokrasi
Arab, mereka menganggap pemerintahan Bani Umayyah sama seperti pemerintahan
kaum Aristokrat Barat.
Sekalipun Khawarij telah beberapa kali memerangi Ali dan
melepaskan diri dari kelompok Ali, dari mulut mereka masih terdengar kata-kata
haq. Iman Al Mushannif misalnya, pada akhir hayatnya mengatakan,”Janganlah
kalian memerangi Khawarij sesudah aku mati. Tidaklah sama orang yang mencari
kebenaran kemudian dia salah, dengan mencari kebathilan lalu ia dapatkan.
Amirul mukminin mengatakan, bahwa Khawarij lebih mulia daripada Bani Umayyah
dalam tujuannya, karena Bani Umayyah telah merampas khalifah tanpa hak,
kemudian mereka menjadikannya hak warisan. Hal ini merupakan prinsip yang
bertentangan dengan Islam secara nash dan jiwanya. Adapun Khawarij adalah
sekelompok manusia yang membela kebenaran aqidah agama, mengimaninya dengan
sungguh-sungguh, sekalipun salah dalam menempuh jalan yang dirintisnya”.
Khalifah yang adil Umar bin Abdul Azis, menguatkan pendapat
khalifah keempat yakni Ali, dalam menilai Khawarij dan berbaik sangka kepada
mereka, “Aku telah memahami bahwa kalian tidak menyimpang dari jalan hanya
untuk keduniaan, namun yang kalian cari adalah kebahagian di akhirat, hanya
saja kalian menempuh jalan yang salah”. Sebetulnya, yang merusak citra Khawarij
adalah sikap mereka yang begitu mudah menumpahkan darah, terlebih lagi darah
umat Islam yang menentang atau berbeda dengan pemikiran mereka. Dalam pandangan
mereka darah orang Islam yang menyalahi pemikiran mereka lebih murah dibanding
darah non-Muslim.
D. TOKOH-TOKOH
Berdasarkan sejarah, tokoh-tokoh dalam
aliran khawarij adalah :
·
Urwah
bin Hudair.
·
Mustarid
bin Sa'ad.
·
Hausarah
al-Asadi.
·
Quraib
bin Maruah.
·
Nafi'
bin al-Azraq.
·
'Abdullah
bin Basyir
E. PEMIKIRAN
ALIRAN KHAWARIJ
Secara umum, hasil pemikiran
Khawarij adalah sebagai berikut :
1.
Persoalan
Khalifah
a)
Kelompok khawarij mengakui
khalifah-khalifah Abu Bakar, Umar dan separo zaman dari khalifah Ustman bin
Affan . Pengangkaatan ketiga khlalifah tersebut sah sebab telah
dilaksanakan dengan Syura yaitu musyawarah ahlul halli wal aqdi. Akan tetapi
diakhir masa kekhakifahan Usman bin Affan tidak diakui oleh mereka, karena
khalifah telah melakukan penyelewengan dalam menetapkan pejabat-pejabat negara.
b) Khalifah Ali
bin Abi Thalib, awalnya pengangkatan sebagai khalifah diakui oleh kelompok
khawarij, namun kemudian khalifah melakukan dosa besar dengan menerima tahkim,
maka mereka pun tidak mengakui Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah dan
menghukumnya kafir.
c)
Khalifah
harus dipilih langsung oleh rakyat.
d)
Khalifah
tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi
Khalifah apabila suda memenuhi syarat-syarat.
e)
Khalifah
di pilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan
syari’at islam, dan di jatuhi hukuman bunuh bila zhalim.
2.
Persoalan
Fatwa Kafir
a)
Orang Islam yang melakukan Dosa besar
adalah kafir,karena itu halal darahnya, halal hartanya, halal anak istrinya dan
kampung halamnya adalah Darul Harb.
b)
Orang-orang yang terlibat dalam perang jamal (perang
antara Aisyah, Talhah, dan zubair, dengan Ali bin abi tahAlib) dan para pelaku
tahkim termasuk yang menerima dan mambenarkannya di hukum kafir.
3.
Persoalan Iman dan Ibadah
Kaum khawarij berpendapat bahwa yang
dikatan “iman itu bukanlah pengakuan dalam hati dan ucapan dengan lisan saja,
tetapi amal ibadat menjadi rukun iman pula” Barang siapa yang tidak mengerjakan
sembahyang, puasa, zakat dan lain-lain, maka orang tersebut telah menjadi
kafir.
4.
Persoalan Dosa
Bagi kaum khawarij semua dosa adalah
besar, jadi mereka tidak mengenal perbedaan antara dosa besar dan dosa kecil.
“sekalian pendurhakaan pada Tuhan (dosa) besar”.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Kelompok
khawarij lahir dari kekisruhan politik yang terjadi setelah
mangkatnya khalifah Usman bin Affan, yaitu terjadi perselisihan antara Khalifah
Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah pada perang siffin
2.
Berdirinya
kelompok khawarij bukan hanya berdampak pada perbedaan politik, akan tetapi
juga berkembang pada permasalahan teologis yang memiliki perbedaan yang tidak
mungkin untuk disatukan.
3.
Pemikiran-pemikiran
kelompok khawarij merupakan doktrin-dokrin yang bersifat ekstrim yang berkaitan
dengan persoalan-persoalan seperti tentang khalifah, fatwa kafir, dosa serta
iman dan ibadah
4.
Tokoh-tokohnya antara lain ;
·
Urwah
bin Hudair.
·
Mustarid
bin Sa'ad.
·
Hausarah
al-Asadi.
·
Quraib
bin Maruah.
·
Nafi'
bin al-Azraq.
·
'Abdullah
bin Basyir
5. pemikiran
aliran Khawarij terbagi menjadi persoalan khalifah, persoalan fatwa kafir,
persoalan iman dan ibadah, persoalan doa.
DAFTAR
PUSTAKA
https://madarikyahya.wordpress.com/2009/07/03/sejarah-dan-pokok-ajaran-khawarij
Comments
Post a Comment